Terkait dengan terbitnya PP tersebut,
Sekretaris Kementerian PAN dan RB Tasdik Kinanto yang didampingi Deputi
SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB Ramli E. Naibaho menggelar jumpa
pers bersama dengan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko
Soetrisno, Jumat, (1 Juni 2012). Hadir dalam acara tersebut, Deputi
Kelembagaan Ismadi Ananda, dan Deputi Pelayanan Publik Wiharto.
Menurut Tasdik Kinanto, meskipun
merupakan perubahan kedua atas PP No. 48/2005, namun isinya tidak ada
perubahan yang signifikan. Secara umum berisi langkah-langkah yang
perlu dilakukan khususnya oleh Kementerian PAN dan RB, BKN dan BPKP,
dalam penangananan tenaga honorer, dalam kaitannya dengan penataan
jumlah dan distribusi PNS, ujarnya.
Namun, lanjutnya, PP ini akan menjadi
payung hukum dalam pengangkatan tenaga honorer kategori 1, atau yang
disebut honorer tertinggal atau tercecer, secara adil dan transparan.
“Prinsipnya, mereka yang berhak harus diangkat, tetapi yang tidak berhak
ya tidak diangkat,” tambah Tasdik.
Lebih dari itu, Tasdik menekankan,
terbitnya PP No. 56/2012 ini bisa mengakhiri ‘rezim honorer’, sehingga
manajemen PNS dapat ditata sesuai dengan prinsip-prinsip merit system,
dan tidak dijadikan komoditi politik dan ajang KKN, yang mengakibatkan
rendahnya kualitas birokrasi di tanah air.
Sejalan dengan prinsip itu,
konsekuensinya tidak semua yang sudah lolos verifikasi, yakni pasti
bisa diangkat menjadi CPNS. Pasalnya, setelah diuji public ternyata
banyak aduan, laporan, serta keluhan dari berbagai pihak, terkait dengan
kebenaran honorer dimaksud. Namun angka itu tidka harus habis.
“Meskipun alokasi anggarannya sudah ditetapkan oleh badan Anggaran untuk
masuk dalam tahun 2012 ini, kalau realitasnya hanya lima ribu yang
memenuhi syarat, ya cukup lima ribu yang diangkat. Kami sangat serius
menangani ini,” ujarnya .
Deputi bidang SDM AParatur Kementerian
PAN dan RB Ramli E. Naibaho dalam kesempatan itu mengatakan, sehubungan
dengan banyaknya aduanm, Menetri PAN dan RB telah memerintahkan agar
dibentuk tim verifikasi bersama dnegan BKN dan BPKP, untuk memperoleh
data yang benar-benar akurat. “Setelah diperoleh data akurat, baru
ditetapkan formasinya,” ujarnya.
Namun hal itu juga belum menjamin bahwa
honorer yang sudah pemberkasan pasti diangkat menjadi CPNS. “Bahkan,
meski sudah diberi NIP sekalipun, kalau terbukti palsu, akan kami
batalkan,” tambahnya.
Selain mengatur honorer kategori 1,
dalamPP juga diatur mengenai honorer kategori 2, yang sebenarnya antara
keduanya hamper sama. Bedanya, kategori 2 ini dibiayai bukan dari APBN
atau APBD. Terhadap mereka, tidak dilakukan diverifikasi, tapi akan
dilakukan tes sesama mereka. Juga ada penghargaan terhadap mereka yang
memiliki masa kerja lebih lama. Dari hasil pembahasan dengan kementerian
Keuangan, dan DPR, alokasi anggaran untuk mereka akan masuk APBN tahun
2013.
Dengan terbitnya PP itu juga
memungkinkan seorang dokter yang mau bekerja di daerah terpencil dapat
diangkat menjadi CPNS tanpa melalui seleksi. Namun usianya dibatasi,
maksimal 46 tahun. Selain itu, dibuka juga untuk tenaga yang memiliki
keahlian spesifik yang tidak ada di PNS, misalnya ahli nuklir.
“Konsentrasinya, untuk yang mendukung program pro job,pro poor,pro growth. Ini kewenangan Presiden. BKN dan Menpan membantu melakukan analisis,” tambahnya..
Terkait dengan formasi tahun 2012 ini,
ramli mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima usulan formasi dari 85
daerah, tetapi hanya 20 yang telah melengkapi dengan analisa jabatan,
analisa beban kerja serta proyeksi kebutuhan pegawai hingga lima tahun
ke depan. Bagi yang tidak melaporkan dengan benar, sesuai dengan
kebijakan moratorium, tidak diberi alokasi formasi PNS. Padahal, formasi
untuk tahun ini dialokasikan sebanyak 72 ribu dari honorer, dan sekitar
60 ribu dari pelamar umum. “Bagi yang masih ingin mengajukan formasi,
diberikan kesempatan hingga akhir Juni, karena sudah harus masuk dalam
pembahasan APBN. Kalau memasukkan sesudah bulan Juni, maka akan masuk
dalam prioritas untuk tahun 2013,” tambah Ramli.
Plt. Kepala BKN Eko Soetrisno
mengungkapkan, pihaknya bersama BPKP dan kementerian PAN dan RB telah
melakukan verifikasi terhadap 152 ribu tenaga honorer kategori 1, tetapi
hanya ada 72 ribu dianggap valid. Terhadap mereka, dilakukan uji
public. Dari 523 instansi pusat dan daerah, yang sudah melakukan uji
publik dan melaporkan ada 429 instansi, dan 94 yang saat ini tengah
lakukan uji public.
Dari hasil uji public, ada111 instansi
yang menyatakan sudah clear, karena tidak ada complain. Dari jumlah itu,
tercatat ada sebanyak 4.517 tenaga honorer kategori 1. Dari laporan
yang diterima BKN, lanjut Eko, suratnya ada yang ditandatanganai oleh
bupati, ada walikota, Wakil Bupati, ada juga yang ditandatanganai
Sekda. Hanya beberapa yang ditandatangani oleh BKD.
Eko menambahkan, laporan dari Pejabat
Pembina kepegawaian (PPK) ada 574 surat. Isinya bukan pengaduan, tapi
umumnya berupa penjelasan. Sedangkan dari perorangan sebanyak 254
surat, termasuk yang menyangkut dirinya.” Ada dari masyarakat yang
mengatakan semuanya tak benar,” tambah Eko.
Menjawab wartawan, Sesmen PAN dan RB
menegaskan, meski ada daerah yang belum melampirkan anjab dan ABK, dia
bisa honorer K1 yang sudah clear bisa diangkat. (ags/HUMAS MENPAN-RB)Sumber : http://www.menpan.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=254:terbitnya-pp-no-562012-tuntaskan-masalah-honorer&catid=1:berita-terbaru