Pranata Komputer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan Kegiatan Sistem Informasi Berbasis Komputer.
Prosedur Pengangkatan, Jumlah Angka Kredit serta Periode pengangkatan dan penilaian serta penyesuaian dari Jabatan lama ke Jabatan baru, dapat dilihat dalam Peraturan-Peraturan berikut ini
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Nomor : 66/KEP/M.PAN/7/2003)
- Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik (Nomor : 051 Tahun 2004)
- Keputusan Bersama Kepala Badan Pusat Statistik dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Nomor : 002/BPS-SKB/II/2004) / (Nomor : 04 Tahun 2004)
- Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik (Nomor : 288 Tahun 2004)
- Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik (Nomor : 286 Tahun 2004) Tanggal 06 Juli 2004